pos uambn ma 2016

2024-05-18


Sambutan. Terbaru. Menu

Madrasah Kita | Para sahabat guru madrasah yang semga senantiasa dalam lindungan Allah SWT, dalam rangka mengendalikan mutu dan hasil pendidikan pada madrasah, Dirjen Pendis mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasion…

Berikut ini adalah berkas Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2016-2017 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2016.

Inilah 6 Jenis Tunjangan Kesejahteraan Guru Dibawah Kemenag Tahun 2019. Berikut ini adalah kisi-kisi UAMBN untuk Jenjang Madrasah Aliyah (MA) : MA AGAMA - KISI-KISI UAMBN 2017 - ILMU KALAM DOWNLOAD. MA AGAMA - KISI-KISI UAMBN 2017 - SKI DOWNLOAD. MA AGAMA - KISI-KISI UAMBN 2017 - AKHLAK DOWNLOAD.

pos uambn 2016/2017 Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Adapun Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN tahun Pelajaran 2016/2017 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

POS UAMBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017. Terimaksih telah berkenan mengunjungi situs Abdi Madrasah dan demikian info mengenai Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga ada manfaatnya._ Abdima. Artikel Dan Informasi terkait :

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016

SK Dirjen No. 7322 tahun 2015 POS UAMBN TP. 2015/2016 Kisi-kisi Soal UAMBN (MI, MTs, dan MA)

Saturday, January 21, 2017. OSZ : POS UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017. Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.

Peta Situs